Bolehkan Menikah Saat Bulan Ramadan? Berikut Jawabannya Menurut Buya Yahya

28 Maret 2022, 09:15 WIB
Bolehkan Menikah Saat Bulan Ramadan? Berikut Jawabannya Menurut Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PIKIRAN RAKYAT - Mungkin ada yang bertanya, bolehkah melangsungkan pernikanan di bulan Ramadan?

Kita ketahui bersama bulan suci Ramadan merupakan bulan yang dirahmati Allah SWT. Dimana setiap umat muslim yang tidak memiliki halangan, baik secara fisik maupun non fisik diwajibkan untuknya menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Bulan Ramadan juga menjadi bulan penuh ampunan, karna dengan menjalankan ibadah puasa dan ibadah wajib dan sunnah lainya di bulan suci ini secara khusuyuk dan niat untuk mendapatkan ridho dan ampunan dari Allah SWT, maka seorang muslim akan menjadi suci bersih, bagaikan anak seoranf yang baru lahir.

Baca Juga: Mau Lunasi Hutang Puasa Ramadan Masa Lampau yang Bolong? Berikut Caranya Menurut Ustadz Abdul Somad

Namun, apakah melangsungkan pernikahan saat bulan Ramadan itu boleh? Nah berikut ini penjelasannya dari Buya Yahya.

Dilansir portalkotamobagu.pikiran-rakyat.com dari dalam cenel YouTube Al-Bahjah TV Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya mengatakan nikah atau menikah di bulan puasa boleh dan tidak membatalkan puasanya.

"Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari bulan Romadan, kalau malam hari bebas jangan sampai pengantin salah paham," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Punya Masalah Keterlambatan Bicara pada Anak, Begini Cara Mengatasinya menurut Ustadz Dhanu

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon ini mengatakan kata Buya Ramadan tidak boleh berhubungan, jadi pengantin ngenes nanti

"Yang nggak boleh berhubungan di siang hari bulan Ramadan, akad nikah siang hari di bulan Romadan tidak membatalkan puasa," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Ini Hukum Suami Malas yang Tidak Memberi Nafkah Pada Istri

Yang membatalkan puasa dan hubungan suami istri di bulan Ramadan tanpa udzur, tanpa sakit, tanpa bepergian, tanpa gangguan kejiwaan (gila), tanpa macam-macam.

"Jadi 9 hal orang yang tidak wajib berpuasa, bagi Anda bukan 9 orang itu, maka puasa bagi Anda wajib, maka berhubungan suami istri hukumnya haram dan dosa besar dan kena kafaroh hukuman besar. Wallahu a'lam bishawab," tegas Buya Yahya. ***

Editor: Moh Irfany Alhabsyi

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler