Sedangkan, proses penyidikan dan restorative justice (keadilan restoratif) akan tetap dilangsungkan mengingat ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.
Menanggapi persoalan ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indriani mengatakan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perlu melakukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materil.
Baca Juga: Sinopsis Film Halloween Ends yang Siap Membawa Kengerian di Bioskop Mulai 13 Oktober 2022 Nanti
Sementara itu, Rizky Billar saat diwawancarai awak media tidak banyak berkomentar. “Mudah-mudahan saya harap dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi saya, untuk bisa lebih baik lagi ke depannya,” ujar.
Billar juga berharap agar rumah tangganya bisa semakin kuat, serta ketulusan dari lingkungan sekitar yang bisa diperolehnya.
“Mudah-mudahan dengan kejadian ini pula bisa membuat rumah tangga kami semakin kokoh, semakin kuat, tidak terpengaruh terhadap hal apa pun dan siapa pun dan mudah-mudahan kami selalu dikelilingi oleh orang-orang yang tulus,” tuturnya.
Ditanya soal isu perselingkuhan yang akhir-akhir ini juga diasumsikan tentang dirinya, Risky Billar pun memilih diam. "Saya mau istirahat," katanya. ***