Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti

- 12 Juli 2021, 12:05 WIB
Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti
Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PORTAL KOTAMOBAGU - Sejumlah kendaraan yang ada di Indonesia akan bebas pajak mulai Oktober 2021 nanti.

Pasalnya, pemerintah telah membuat keputusan baru tentang perpajakan kendaraan.

Seperti diketahui, keputusan tersebut terkait dengan sistem pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia yang akan dimulai akhir tahun 2021.

Adapun penghitungan pajak kendaraan bermotor, kini akan mulai dihitung berdasarkan banyaknya pemakaian BBM dan juga emisi CO2 yang dikeluarkan.

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang ditetapkan akan bebas pajak saat aturan ini disahkan dan mulai diterapkan oleh pemerintah.

Dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com melalui situs resmi perpajakan berjudul "Aturan Baru Disahkan Pemerintah, Kendaraan-kendaraan ini Bakal Bebas Pajak Mulai Oktober 2021".

Terkait aturan yang membahas soal perpajakan kendaraan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021.

Aturan ini membahas tentang perubahan atas PP 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca Juga: 'Multitasking' Ternyata Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Simak Penjelasan Psikolog

Halaman:

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah