Terungkap, Ini Alasan Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan TOL

- 10 Juli 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Pixabay/Alexas_Fotos

PORTAL KOTAMOBAGU - Jalan TOL merupakan jalan bebas hambatan.

Namun, tak semua kendaraan bisa melaluinya, misalnya sepeda motor.

Pasalnya, sepeda motor dilarang melintas di jalan tol, sedangkan yang bisa hanyalah kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Tenang! Bahan Bakar Belum Benar-Benar Habis saat Indikator 'E' Menyala, Simak Penjelasannya

Dilansir Portal Kotamobagu dari akun Instagram resmi Jasa Marga, berikut penjelasan mengapa sepeda motor dilarang melintas di jalan TOL.

Setidaknya, ada dua hal yang menjadi acuan sepeda motor tidak bisa melintas di jalan TOL, yakni Peraturan Pemerintah dan faktor keselamatan.

"Menurut Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 pasal 38 ayat 1, jalan TOL diepruntukkan pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis akun @official.jasamarga.

Baca Juga: Fantastis, RX King Dihargai Setara dengan Mobil Baru

Selain itu, faktor keselamatan juga menjadi bahan pertimbangan yang utama.

Halaman:

Editor: Indra Umbola

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah