PORTAL KOTAMOBAGU - Jalan TOL merupakan jalan bebas hambatan.
Namun, tak semua kendaraan bisa melaluinya, misalnya sepeda motor.
Pasalnya, sepeda motor dilarang melintas di jalan tol, sedangkan yang bisa hanyalah kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Tenang! Bahan Bakar Belum Benar-Benar Habis saat Indikator 'E' Menyala, Simak Penjelasannya
Dilansir Portal Kotamobagu dari akun Instagram resmi Jasa Marga, berikut penjelasan mengapa sepeda motor dilarang melintas di jalan TOL.
Setidaknya, ada dua hal yang menjadi acuan sepeda motor tidak bisa melintas di jalan TOL, yakni Peraturan Pemerintah dan faktor keselamatan.
"Menurut Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 pasal 38 ayat 1, jalan TOL diepruntukkan pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis akun @official.jasamarga.
Baca Juga: Fantastis, RX King Dihargai Setara dengan Mobil Baru
Selain itu, faktor keselamatan juga menjadi bahan pertimbangan yang utama.