Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti

12 Juli 2021, 12:05 WIB
Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PORTAL KOTAMOBAGU - Sejumlah kendaraan yang ada di Indonesia akan bebas pajak mulai Oktober 2021 nanti.

Pasalnya, pemerintah telah membuat keputusan baru tentang perpajakan kendaraan.

Seperti diketahui, keputusan tersebut terkait dengan sistem pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia yang akan dimulai akhir tahun 2021.

Adapun penghitungan pajak kendaraan bermotor, kini akan mulai dihitung berdasarkan banyaknya pemakaian BBM dan juga emisi CO2 yang dikeluarkan.

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang ditetapkan akan bebas pajak saat aturan ini disahkan dan mulai diterapkan oleh pemerintah.

Dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com melalui situs resmi perpajakan berjudul "Aturan Baru Disahkan Pemerintah, Kendaraan-kendaraan ini Bakal Bebas Pajak Mulai Oktober 2021".

Terkait aturan yang membahas soal perpajakan kendaraan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021.

Aturan ini membahas tentang perubahan atas PP 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Baca Juga: 'Multitasking' Ternyata Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Simak Penjelasan Psikolog

Pemerintah dengan aturan ini berusaha untuk menekan emisi kendaraan dengan cara regulasi produksi mobil mesin pembakaran internal (internal combustion engine) sekecil-kecilnya.

Karenanya ada beberapa kendaraan yang pajaknya akan dibebaskan mulai Oktober 2021 nanti.

Kendaraan-kendaan tersebut ialah:

A. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum

B. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan

C. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan:

1.Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16;

2.Motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

3.Teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 36B;

D.kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler