Kepala BNNP Sulut Ungkap Kasus Penangkapan Kurir Ganja di Kota Manado

- 20 Februari 2024, 14:11 WIB
Press release BNNP Sulut
Press release BNNP Sulut /Felix Tendeken/
Portal Kotamobagu.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja di Kota Manado, yang dikenal berinisial RD.
 
Pelaku ditangkap saat sedang menjemput pengiriman ganja di Kecamatan Mapanget, Kota Manado. 
 
Berdasarkan informasi intelijen, BNN Sulut melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman ganja yang akan tiba di Manado.
 
"Pelaku kita tangkap pada akhir Januari 2024. Tapi, karena masih dalam penyelidikan, kita baru mempublikasikannya hari ini," ujar Kepala BNN Provinsi Sulut, Brigjen Pol Pitra Ratulangi, saat memimpin konferensi pers pada Selasa, 20 Februari 2024 di kantor BNN Sulut.
 
Pitra mengatakan bahwa barang bukti ganja ini akan segera dimusnahkan. 
 
Sementara pelaku, RD, akan segera dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.
 
Kata Jenderal Polisi Satu Bintang ini, pelaku tersebut berstatus sebagai kurir dan pengguna. 
 
BNN Sulut sendiri akan terus melakukan penyelidikan terkait pelaku yang memerintahkan RD untuk menjemput dan mengirimkan ganja tersebut, meski lokasi keberadaannya telah diketahui.
 
"Dia kan kurir, jadi kita masih melakukan pengembangan terkait siapa yang memerintahkan pelaku ini," tambah Pitra.
 
Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa BNNP Sulut terus memantau dan menangani masalah narkotika di Sulut, sehingga dapat memberikan akses keamanan bagi masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bebas dari narkotika dan obat terlarang. (lix) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x