Gonta-ganti Partai, Dua Anggota Fraksi Nasdem DPRD Sulut Kehilangan Hak dan Protokoler

- 8 November 2023, 07:24 WIB
Sherly Tjangkulung dan Mohamad Wongso (ist)
Sherly Tjangkulung dan Mohamad Wongso (ist) /Papaquino/

Portal Kotamobagu-Mohamad Wongso dan Serly Tjangkulung, dua anggota DPRD Sulawesi Utara dari Fraksi Partai Nasdem, resmi kehilangan hak dan protokoler sebagai anggota dewan sejak 4 November.

Pemberhentian hak mereka dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengatur tentang anggota dewan yang mencalonkan diri dan berpindah partai.

Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga, melalui Kepala Bagian (Kabag) Jerry Hamonsina mengkonfirmasi hal tersebut pada Selasa (7/11/2023).

"Sesuai dengan surat edaran tersebut, anggota dewan yang mencalonkan diri dan berpindah partai, jika tidak diisi oleh pengganti antar waktu (PAW), sejak keluar di Daerah Pemilihan Calon Tetap (DCT) maka seluruh hak dihentikan," jelas Hamonsina.

Diketahui bahwa Mohamad Wongso dan Sherly Tjangkulung merupakan anggota Fraksi Nasdem yang berpindah partai.

Wongso memutuskan bergabung dengan PDIP, sementara Tjangkulung memilih Demokrat sebagai partai barunya.

Saat ini, dua kursi di DPRD Sulut yang ditinggalkan oleh Wongso dan Tjangkulung masih kosong, menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai proses PAW.

"Jumat lalu telah masuk surat dari Partai Nasdem yang mengusulkan pengganti Serly Tjangkulung. Kami telah menyampaikan surat tersebut ke KPU," ungkap Hamonsina. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x