CCTV Tangkap Pelanggar, Denda Tipiring di Kota Manado Kembali Naik!

- 18 Februari 2023, 18:58 WIB
Sidang Tipiring
Sidang Tipiring /Felix Tendeken/

PORTAL KOTAMOBAGU Pikiran Rakyat-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terus bergerak.

Pada 17/2/2023, Satgas Opsgab menyisir Kecamatan Tikala.

Para pelanggar yang ditemukan pun kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru.

Di awal Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim menjelaskan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.

"Perlu bapak/ibu ketahui bahwa sanksi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta. Banyak efek yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya kemarin banjir," jelasnya.

Di Sidang Tipiring kali ini, Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar. Rinciannya, 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.

Di antara 15 pelanggar ini, ada salah satu pelanggar yang kedapatan melalui CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Pelanggar yang berstatus ASN itu pun diarahkan oleh pihak Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Tikala.

Menurut pengakuan pelanggar, dia bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan namun, kedapatan oleh CCTV.

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x