Dr Alfian Ratu dan Christine Maengkom Beberkan Sejumlah Fakta Terkait Dugaan Tipikor Kepada Kliennya

- 13 Februari 2023, 21:58 WIB
Dr Alfian Ratu SH MH
Dr Alfian Ratu SH MH /Istimewa/
PORTAL KOTAMOBAGU Pikiran Rakyat -Seperti kata pepatah 'sudah jatuh, tertimpa tangga pula'. Hal tersebut menimpa tersangka Yan alias Y, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2005.
 
 
Kuasa hukum tersangka Y, yaitu Dr Alfian Ratu SH MH dan Jean Christine Maengkom SH MH kemudian membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan Tipikor kepada kliennya, saat jumpa pers di Resto Tuna House Karangria Manado, Senin (13/2/2023). 
 
Diketahui sesuai BAP, Y diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor tersebut. 
 
Tindakan ini pun disebut telah menyebabkan kerugian negara atau daerah kurang lebih sebesar 936 euro dan 55,9 Miliar Rupiah.
 
Terkait hal ini, dua kuasa hukum Y memberkan bahwa jika sudah ada putusan mahkamah konstitusi maka harus ada hitungan secara real akan jumlah kerugian yang ditanggungkan.
 
“Pertanyaannya, dari mana angka ini, bagaimana bisa keluar angka ini, dan hitung bagaimana? Jadi faktanya rugi apa dan faktualnya dari mana,” ungkap Alfian Ratu yang diiyakan Jean Maengkom.
 
Menurut Alfian Ratu, pada tahun 2017 sudah ada laporan hasil audit tujuan tertentu atas penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado, dan oleh BPKP menyebutkan bahwa Pemkot Manado harus membayar sekitar Rp88 Miliar ke BVTS atau WMD (Perusahaan Belanda,red).
 
Dibeberkannya, salah satu bukti yang harus diajukan jaksa terkait kerugian keuangan negara atau hal yang dibuktikan adalah surat dari BPK atau BPKP.
 
“Bicara korupsi, harusnya ada faktual lostnya. Dia mau buktikan bagaimana, sedangkan BPKP sudah melaporkan benar ada pinjaman. Makanya bagi kami ini terkesan mereka dikriminalisasikan, apalagi klien kami Y,” tegasnya.
 
Lanjut dijelaskannya, PT Air Manado bisa disebut sebagai perusahaan patungan antara pemerintah dan swasta asing.
 
Hadirnya PT Air Manado ini sebagai upaya agar PDAM Manado berfungsi dengan baik.
 
Sementara karena keadaan manajemen PDAM yang tidak sehat maka dicari pihak ketiga, yakni investor asing dari Belanda, WMD atau BVTS.
 
Namun karena perusahaan asing, dibuat perusahaan lokal lewat Joint Venture Company (JVC) hingga berdirilah PT Air Manado.
 
Menariknya, dari sisi permodalan, PDAM Manado menyebut Alfian tidak punya modal alias dana pinjaman dan hibah berasal dari BVTS.
 
“Dengan kata lain, tersangka Y bersama dua tahanan lain, ditahan karena memperjuangkan kepentingan umum. Harusnya dilihat bahwa negara tidak dirugikan. Apa yang didambakan, saham tidak ada,” tulisnya.
 
Dirinya kemudian merujuk pada selentingan kabar atau isu terkait adanya aset dan lainnya, sebagai sesuatu yang tidak benar.
 
“Di sini kepentingan umum terlayani. Sebab ini dibuat untuk kepentingan warga Manado, jadi mereka tidak dapat untung. Bisa saja disebut korupsi jika saat tanda tangan terima uang,” katanya.
 
Sebab menurutnya, bicara soal korupsi maka ada mens rea atau niat jahatnya dan juga actus reus atau perbuatan yang dilakukan.
 
“Kalau melihat mereka yang ditahan, niat jahatnya apa. Kan ada kontrak kerja sama untuk berdirinya PT Air Manado dan ini berarti perdata. Jadi harusnya renegosiasi, bukan tahan orang,” katanya.
 
Adapun tujuan PT Air Manado dilengkapi dengan perjanjian antara PDAM Kota Manado, Pemkot Manado, dan BVTS.
 
Perjanjian tersebut ditandatangani di atas dasar UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
 
“Ini harus perdata, bukan pidana. Sementara jaksa pakai untuk korupsi dengan alasan karena tidak ditender dan lain sebagainya yang kalau dilihat hanya menggunakan Kepres 7. Kalau lihat hirarki ya jauh, UU dan Kepres,” bebernya. (***) 

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x