BPN Kabupaten Bolsel Gelar Pencanangan Gempatas 2023

- 3 Februari 2023, 12:50 WIB
Pemasangan tanda batas (Patok) oleh Sekda Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy disaksikan Kepala BPN Kabupaten Bolsel
Pemasangan tanda batas (Patok) oleh Sekda Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy disaksikan Kepala BPN Kabupaten Bolsel /Irfani Alhabsyi/

Candra Husain: Antisipasi Sengketa Batas Tanah

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut) mengelar kegiatan Pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gempatas) tahun 2023.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPN Bolsel Candra Husain, S.SiT, dan turut dihadiri Sekda Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy, Kadis Perkim, Camat, Sangadi dan masyarakat, bertempat di Aula kantor Desa Tolondadu II, Kecamatan Bolaang Uki, Jumat 03 Februari 2023.

Dalam penyampaiannya, Kepala BPN Kabupaten Bolsel, Candra Husain mengatakan bahwa kegiatan tersebut jadi salah satu upaya mengamankan dan mengantisipasi aset tanah milik warga agar terhindar dari masalah penyerobotan atau sengketa.

“Dengan pemasangan tanda batas tanah bakal memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah milik masyarakat,” kata Candra.

Lanjut Candra mengatakan, lewat kegiatan pencanangan ini, masyarakat diharapkan dapat memiliki kesadaran dan keinginan untuk memasang tanda batas di tanah yang dimiliki, untuk meminimalisir masalah sengketa batas tanah.

Karena, katanya lagi, persoalan batas tanah atau saling klaim antara masyarakat cenderung masalahnya masih sering terjadi.

"Untuk pemasangan batas tanah ini masyarakat bisa menggunakan besi, paralon maupun kayu. Lalu batas tersebut dicat sesuai keinginan. Dan lewat kegiatan ini kami sudah menyiapkan patok untuk pembuatan batas tanah," ujarnya.

Ia berharap, saat masyarakat melakukan pemasangan batas atau patok, harus mendapat persetujuan dari tetangga yang tanahnya berbatasan langsung.

"Hal itu untuk mencegah tiimbulnya masalah dikemudian hari," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Moh Irfany Alhabsyi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x