Kena Karma! Bentak Polisi Debt Collector ini Ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya

- 24 Februari 2023, 18:31 WIB
Foto debt collector ditangkap polisi
Foto debt collector ditangkap polisi /Felix Tendeken/

Akibat ulahnya, LW diperkirakan bisa terjerat Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun maks.

Belum lagi ada tambahan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemaksaan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan hingga Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa semakin memperberat hukuman LW. (***)

Halaman:

Editor: Felix Tendeken

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah