Aturan itu berbunyi: "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
***
Aturan itu berbunyi: "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
***
Editor: Sahril Kadir
Sumber: Pikiran Rakyat