Mobil BBM Bakal 'Kiamat', Pemerintah Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

- 19 September 2022, 06:46 WIB
Foto Presiden RI Jokowi saat mengecas mobil listrik
Foto Presiden RI Jokowi saat mengecas mobil listrik /Pikiran rakyat/
PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat-Pemerintah terus menggenjot ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Bahkan lewat Instruksi Presiden (Inpres), mewajibkan kendaraan dinas baik pusat maupun daerah dari Berbahan Bakar Minyak (BBM) menjadi bertenaga listrik. 
 
Lalu bagaimana dengan nasib mobil dan motor yang menggunakan BBM, apakah akan kiamat? 
 
Bukti terbarunya terus bermunculan, salah satunya Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (EV) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
 
Ini bukanlah isapan jempol semata, Inpres yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) menyebut, Inpres ini dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
 
"Dengan ini, menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota," itulah bunyi Inpres tersebut. 
 
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk secepatnya menganti kendaraan dinas operasional atau perorangan dinas instansi adalah sebagai berikut. 
 
Yang pertama, menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 
 
Kedua, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. 
 
Ketiga, meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 
 
Adapun instruksi lainnya dituliskan secara khusus dalam Inpres 7/2022 itu berdasarkan fungsi dan tugas para Menteri, Polri dan TNI serta Pemda untuk mensinkronkan aturan yang berlaku. (***) 

Editor: Felix Tendeken


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x