Hanya 7 Juta! Subsidi Motor Listrik Berlaku untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

10 Agustus 2023, 15:00 WIB
Hore! Subsidi Motor Listrik Berlaku untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya /mobil123.com

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Berdasarkan situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) mencatat penjualan motor listrik hasil subsidi, belum memenuhi target.

Sebab data menunjukkan per Rabu 9 Agustus 2023 masih ada sisa kuota subsidi motor listrik sebanyak 198.791 unit yang belum terpakai.

Padahal, jumlah yang dianggarkan untuk tahun ini mencapai 200 ribu unit. Artinya, dari Maret 2023 hingga Juli 2023 ini, baru ada 1.209 unit motor listrik hasil subsidi saja yang terjual ke masyarakat.

Baca Juga: New Honda Vario 160 Punya Pilihan Warna Baru, Ini Detail Perubahannya!

Target belum terpenuhi, Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan terbaru mengenai subsidi motor listrik, agar bisa dinikmati oleh masyarakat umum.

Sebelumnya, pemerintah menyebut aturan subsidi motor listrik tersebut harus direvisi, dengan beberapa perbaikan dan skema pembelian.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat, menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menyatakan kebijakan baru tersebut minggu ini akan segera keluar.

"Sebentar lagi (subsidi motor listrik baru) itu keluar. Minggu ini akan ada revisi untuk sepeda motor listrik," ungkapnya pada hari Selasa, 8 Agustus 2023.

Enegica Ego, salah ssatu motor listrik tercepat di dunia.

Lebih jauh Ia menerangkan, aturan baru subsidi motor listrik akan banyak perubahan dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Misalnya ada beberapa ketentuan dahulu tak lagi diberlakukan dan empat syarat subsidi motor listrik yang dahulu akan dihapus.

Sehingga subsidi motor listrik tak hanya diterima usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saja, tapi masyarakat umum juga bisa menikmati dengan adanya aturan terbaru ini.

Selain itu, syarat wajib untuk dapat subsidi motor listrik, harus memakai nomor induk kependudukan (NIK).

Untuk satu NIK, hanya bisa membeli satu unit motor listrik saja, dengan harga dikisaran Rp7 juta (setelah mendapatkan subsidi pemerintah).

"Ini motor listrik diubah syaratnya, kita harus ubah syarat itu. Permenperin (aturan lama) yang existing kita ubah, kemarin kami sudah surati Dukcapil, karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia, itu otoritasnya ada di Kemendagri," ungkapnya.

Ia juga berharap, dengan adanya revisi aturan subsidi motor listrik, target pemerintah untuk penjualan kendaraan tersebut bisa tercapai.

Berdasarkan aturan yang lama, pemerintah menargetkan penjualan ratusan ribu unit motor listrik.

Dalam aturan Permenperin No 6 tahun 2023 dijelaskan pemerintah menargetkan penjualan motor listrik dengan subsidi bisa mencapai angka 200 ribu unit.

Karena itu, ia ingin agar target tersebut bisa tercapai dengan aturan yang baru dikeluarkan.

"Saya belum berani mengatakan bahwa itu akan habis tapi paling tidak kita punya target segitu. Ya kalau habis ya bagus, kalau tidak ya kita evaluasi, karena kita tak pernah tahu orang ingin beli sampai seberapa besar," tutup Taufiek Bawazier.***

Editor: Paisal Ibrahim Tuliabu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler