Bergairah Mengaspal di Era Motor Listrik, Pemerintah Suntik Subsidi 7 Juta, Begini Syarat Penerimanya!

8 Maret 2023, 00:10 WIB
Kendaraan Listrik yang Mendapat Insentif untuk Mendorong Pembelian di Masyarakat agar Semakin Tinggi /Tangkap layar @idxchannel/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dengan memberikan insentif kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Insentif ini berlaku mulai Maret hingga Desember 2023 dan ditujukan untuk mendukung pembelian 200.000 unit motor listrik baru selama tahun ini.
Meskipun banyak merek motor listrik yang dijual di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu seperti yang disadur dari Channel YouTube Kemenkominfo, Ia mengungkapkan subsidi motor listrik akan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu dikhususkan juga bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik dengan daya 450-900 VA.

Febrio menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM.

Baca Juga: Sukses Buat Yamaha dan Honda Minder! Suzuki Bangkitkan Motor Naked Model Baru

Tidak hanya motor listrik baru, insentif ini juga diberikan untuk 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, menjabarkan ada tiga syarat untuk menjadi penerima subsidi motor listrik konversi.

Pertama, motor harus memiliki kapasitas mesin 100 cc hingga 150 cc. Kedua, STNK motor masih aktif dan sesuai dengan KTP pengguna.

Baca Juga: Apa, Suzuki Thunder Hidup Kembali! Begini Penampakannya

Ketiga, konversi dilakukan di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan aplikasi yang akan menunjukkan data bengkel yang dapat melakukan konversi.

Pemberian subsidi motor listrik baik baru maupun konversi juga dibatasi, di mana setiap nomor induk kependudukan (NIK) hanya berhak menerima subsidi untuk satu unit kendaraan.

Baca Juga: Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa pembeli yang ingin memanfaatkan insentif harus menunjukkan NIK melalui KTP.

Jika setelah dicek dalam sistem dan memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga.

Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi lingkungan. ***

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: YouTube Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler