Ada yang Nanya Apa Beda Bahan Bakar Baru CNG dan LGV? Ini Jawabannya

24 Desember 2022, 11:15 WIB
Perbedaan Bahan Bakar CNG dan LGV /Foto Istimewa

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Bahan bakar CNG masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat hingga saat ini.

Pasalnya, Compressed Natural Gas (CNG) rencananya akan dijadikan Pemerintah pengganti Pertamax sebagai bahan bakar kendaraan.

Ternyata selain CNG, ada juga bahan bakar gas yang disebut Liquefied Gas for Vehicles (LGV).

Penggunaan CNG dan LGV sebagai bahan bakar untuk kendaraan sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Sebelum CNG Resmi Gantikan Pertalite, Inilah Kelebihan dan Kelemahan yang Harus Diketahui

Saat itu wacananya, LGV diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Sedangkan kendaraan umum dan taksi, dapat menggunakan CNG.

Lantas apa perbedaan LGV dan CNG? Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari esdm.go.id pada Sabtu 24 Desember 2022. 

LGV merupakan bahan bakar gas yang diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4). Singkatnya, LGV merupakan LPG untuk kendaraan.

Kualitas pembakaran LGV setara dengan RON 98 dan ramah lingkungan. Tekanannya berkisar antara 8-12 bar, jauh lebih kecil ketimbang CNG yang tekanannya mencapai 200 bar.

Harga LGV lebih tinggi dibandingkan dengan BBM bersubsidi, tetapi lebih rendah dari harga BBM non subsidi.

LGV lebih fleksibel digunakan untuk daerah-daerah yang jauh dari sumber gas atau tidak memiliki pipa gas bumi.

Sedangkan CNG merupakan bahan bakar gas yang dibuat dengan melakukan kompresi metana (CH4) yang diekstrak dari gas alam.

CNG disimpan dan didistribusikan dalam bejana tekan, biasanya berbentuk silinder. CNG memiliki tekanan 200 bar, dengan tangki yang lebih besar ketimbang LGV.

CNG telah digunakan di berbagai negara, terutama untuk transportasi umum. Di Indonesia, angkutan umum yang telah menggunakan CNG, antara lain bus Transjakarta.

Harganya Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) dan rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 4.100 per lsp.

CNG digunakan di daerah-daerah yang memiliki sumber gas atau terdapat pipa gas bumi. Tak mengherankan kalau SPBG CNG terbatas jumlahnya.

Itulah perbedaan CNG dan LGV yang wajib Anda ketahui.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ESDM

Tags

Terkini

Terpopuler