Cuma 20 Juta Bisa Dapat Plat Nomor Kendaraan Cantik, Begini Cara Mudahnya

25 Oktober 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan cantik /PIXABAY/dmvl

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti ingin memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor kendaraan dengan nomor cantik.

Ternyata, para pemilik kendaraan bermotor dapat merealisasikan keinginan untuk mendapatkan plat nomor kendaraan dengan nomor cantik.

Cukup dengan mengajukan permohonan, pemilik kendaraan dapat menentukan plat nomor kendaraan atau NRKB tersebut sesuai kemauannya.

Adapun, plat nomor kendaraan tersebut ditulis berdasarkan kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf yang telah disesuaikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tips Merawat Vespa Matic Saat Musim Penghujan Tiba

Sesuai Peraturan Polri Nomor 76 tahun 2020, para pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan NRKB dengan merogoh kocek mulai dari Rp5 juga hingga Rp20 juta dengan rincian sebagai berikut ini;

  1. NKRB kombinasi 1 angka

- Ada huruf di belakang angka: Rp15 juta/ per penerbitan,

- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp20 juta/ per penerbitan.

  1. NKRB kombinasi 2 angka

- Ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan,

- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp15 juta/ per penerbitan.

  1. NKRB kombinasi 3 angka

- Ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta/ per penerbitan,

- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan.

  1. NKRB kombinasi 4 angka

- Ada huruf di belakang angka: Rp5 juta/ per penerbitan,

- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta/ per penerbitan.

Pengajuan permohonan NRKB atau plat nomor kendaraan itu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke layanan Samsat domisili atau mendaftarkan pengajuan secara online.

Berikut beberapa cara mudah yang dapat diikuti untuk mendaftarkan pengajuan plat nomor kendaraan, seperti yang telah dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 25 Oktober 2022.

Secara manual

  1. Mengisi formulir permohonan dengan menuliskan nomor pilihan yang ingin dicantumkan dalam plat kendaraan,
  2. Menyerahkan formulir tersebut kepada petugas Samsat,
  3. Jika permintaan disetujui, maka pemohon dapat membayar biaya NRKB tersebut melalui bank atau bendahara penerimaan,
  4. Kemudian, petugas akan menginput data kendaraan dan mencetak surat keterangan NRKB yang telah dipilih.

Secara online

  1. Akses sistem Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional (ROPILNAS),
  2. Tuliskan nomor plat yang diinginkan,
  3. Jika nomor plat kendaraan tersebut masih tersedia, para pemohon diharuskan mengisi data melalui e-form,
  4. Selanjutnya, pemohon akan kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran,
  5. Lakukan pembayaran melalui bank,
  6. Terakhir, pemohon bisa mengambil plat kendaraan di Samsat.

Sebagai informasi, pengajuan permohonan NRKB atau plat nomor kendaraan secara online hanya dapat dilakukan di wilayah administrasi Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler