Hukum Menyentuh Alat Kemaluan Setelah Berwudhu, Apakah Sah atau Batal? Simak Penjelasannya

- 4 April 2022, 02:13 WIB
Berikut hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu menurut As Syaikh Adil Hafidzahullah.
Berikut hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu menurut As Syaikh Adil Hafidzahullah. /Pixabay /

PORTAL KOTAMOBAGU, PRMN - Wudhu adalah salah satu syarat sah ibadah. Setiap rangkaian ibadah, seperti sholat diwajibkan untuk selalu bersuci dengan air wudhu.

Karena sejatinya, wudhu dimaksudkan untuk mengsucikan diri dari hadats. Sholat dengan keadaan berhadats dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu wudhu adalah salah satu cara menghilangka hadats kecil di tubuh.

Dalam syariat Islam sendiri, ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu seseorang, hal itu dijelaskan dalam Al Quran maupun hadits.

Baca Juga: Bukan Karena Amal Seseorang Masuk Surga, Namun Karena 1 Hal ini Menurut Gus Baha

Nah kali ini, yang akan dibahas tentang hukum menyentuh alat kelamin atau kemaluan setelah berwudhu.Simak penjelasannya. 

Dilansir dari Independensia, As Syaikh A'dil Hafidzahullah menjelaskan hukum tentang hal tersebut berdasarkan hadits. 

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud)

Baca Juga: Arti Waktu Imsak di Bulan Suci Ramadhan, Ustadz Abdul Somad

Dan dalam riwayat lain:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh farjinya (kemaluannya), maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

Dan dalam hadits lain datang seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu' Alaihi Wasallam: "Wahai Rasululullah setelah aku berwudhu aku menyentuh kemaluanku".

Kemudian Nabi Shallallahu' Alaihi Wasallam menjawab:

هَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْكَ

“Bukankah itu salah satu dari bagian tubuhmu?” (HR. An-Nasa’i).

Baca Juga: 4 Tradisi Khas Menyambut Bulan Ramadhan yang Hanya Ada di Indonesia

Menurut penafsiran As Syaikh A'dil Hafidzahullah, yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah apabila menyentuh kemaluan dengan perasaan bersyahwat maka itulah yang akan membatalkan wudhu.

Namun jika seseorang menyentuhnya tanpa syahwat, maka hal itu tidak masalah. Wudhunya tidak batal maka Ia boleh melaksanakan sholat. 

Demikian penjelasan As Syaikh A'dil Hafidzahullah salah satu ulama terkemuka saat ini perihal menyentuh kemaluan setelah berwudhu. ***

 

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x