Hukum Anak Bermain Boneka Sebagai Sarana Pembelajaran, Simak Penjelasan Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili

30 Maret 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi. Begini kata ulama tentang anak yang bermain boneka. /Pexels.com/Cottonbro/

PIKIRAN RAKYAT-Sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa banyak dari anak-anak kita suka bermain boneka bahkan menjadikannya sebagai teman tidur.

Model bonekanya pun beragam ada yang berbentuk manusia dan hewan, lalu bagaimana hukum anak bermain boneka dalam Islam?

Didalam kajian Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili ada seorang yang bertanya apa hukum anak-anak bermain boneka yang menyerupai manusia atau hewan dan bolehkah menjadikannya sebagai sarana pembelajaran.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan yang Menyejukkan Hati

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili menjawab bahwasannya ada perbedaan pendapat diantara para ulama terkait hukum mainan yang membentuk wujud makhluk bernyawa.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkan untuk anak-anak, hal ini sesuai dengan hadits Ibunda Aisyah Radiyallahu' anha:

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).

Baca Juga: Inilah 10 Amalan Utama Dibulan Ramadhan

Sebagian ulama lagi mengharamkan bermain boneka dengan alasan bahwa hadits yang diriwayatkan ibunda aisyah itu sifatnya umum.

Dan yang nampak bagi saya bahwa mainan yang membentuk persis wujud makhluk bernyawa dilarang wallahu a'lam.

Adapun jika bentuknya berbeda, dimana tidak membentuk makhluk bernyawa maka ini dibolehkan dalam islam, Tutup Syaikh Sulaiman Ruhaili.

Baca Juga: Inilah Tata Cara Mandi Di Bulan Ramadhan dan Niatnya

Intinya hukum asal bermain boneka itu dibolehkan, yang menjadi perbedaan dikalangan para ulama ialah boneka yang berbentuk makhluk yang bernyawa.

Agar lebih terjaga dan aman dari sebuah hukum maka pilihlah boneka untuk anak-anak kita boneka yang tidak berbentuk mahkluk yang bernyawa. (Gifranda Mooduto)

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler