Pertama, apabila seseorang sudah menyatakan keluar dari Islam atau murtad. Maka, gugurlah kewajiban sholatnya.
Kedua, apabila seseorang sudah kehilangan kesadaran akibat gangguan jiwa, maka kewajiban sholatnya juga gugur.
Jika tidak mengalami dua hal ini, semestinya setiap orang islam tetap mendirikan sholat.***(Gufron Abdillah/PortalJember.com)