Pelaku berinisial ZM adalah seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang.
Ia diamankan di rumahnya di Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Polisi melakukan pelacakan terhadap nomor kendaraan yang digunakan saat beraksi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Vega R, jaket parasut warna merah, dan helm warna hitam yang dimiliki pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***