Aturan Tingkat Kebisingan Sepeda Motor dan Dendanya, Perhatikan Bila Tak Mau Ditindak Polisi

2 Juli 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi knalpot racing pada motor /Ride Apart

PORTAL KOTAMOBAGU - Kehadiran sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sedikit banyaknya dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain.

Bukan tanpa sebab, terganggunya pengguna jalan karena kebisingan yang ditimbulkan oleh sepeda motor dengan knalpot racing.

Sehingga, pihak Kepolisian seringkali melakukan penindakan motor ber-knalpot racing di jalan raya.

Dilansir dari Portal Jogja dalam artikel berjudul "Ada Larangan Penggunaan Knalpot Racing: Berikut Aturan Kebisingan Maksimal pada Motor dan Dendanya", berikut penjelasannya.

Aturan untuk tingkat kebisingan kendaraan memang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Pada aturan tersebut dijelaskan jika motor memiliki ambang bastas kebisingan dalam satuan desibel (dB). Adapun untuk sepeda motor dengan kubikasi dibawah 80 cc, maksimal kebisingannya hanyalah 77 dB.

Baca Juga: Euro 2020, Hazard dan De Bruyne Terancam Absen saat Belgia melawan Italia

Sedangkan, untuk motor dengan kubikasi 80 cc hingga 175 cc, angka kebisingan maksimalnya berada di level 80 dB. Lalu untuk motor diatas 175 cc, angka kebisingan maksimalnya yakni 83 dB.

Kendaraan bermotor lainnya mulai dari mobil hingga truk pun memiliki ambang batas kebisingan yang telah diatur oleh pemerintah.

Aturan bagi mobil pribadi maksimal kebisingan yakni 87 dB, Bus 93 dB dan mobil barang 94 dB.

Baca Juga: Resmi, Jadon Sancho Berseragam Manchester United

Sementara itu, aturan mengenai penggunaan knalpot kendaraan khususnya motor ini juga terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. ***(Andreas Desca Budi Gunawan/Portal Jogja)

Editor: Indra Umbola

Sumber: Portal Jogja

Tags

Terkini

Terpopuler