PORTAL KOTAMOBAGU - Ada sebagian keluarga di mana istri membantu sang suami mencari nafkah keluarga.
Bahkan ada seorang istri yang bekerja keras karena penghasilan suami tidak cukup untuk membiayai kebutuhan keluarga.
Semisal suaminya hanya berprofesi sebagai tukang, dan istri bekerja di sebuah instansi pemerintahan di mana gajinya stabil.
Terkait hal itu, apakah Agama Islam membolehkan?
Buya Yahya mengatakan bahwa hal itu boleh tetapi dengan beberapa catatan.
Dilansir Portal Kotamobagu dari Al-Bahjah TV pada Sabtu, 11 September 2021, berikut adalah penjelasan Buya Yahya terkait istri bekerja menafkahi keluarga.
Baca Juga: Cara Menghilangkan Cinta Dunia Menurut Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan ada beberapa hal yang perlu dicatat jika istri mau bekerja.
"Pertama mendapatkan izin dari suami. Kedua, dalam pekerjaannya tidak melanggar Allah SWT. Ketiga, tidak menjadikan kewajibannya pada suami terbengkalai atau terlantar. Keempat ketika istri sukses jangan sombong," kata Buya Yahya.