PORTAL KOTA – Bakal calon Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Limi Mokodompit terancam di diskualifikasi dalam perhelatan Pilkada 2024 ini.
Hal ini menyusul dengan tindaklanjut tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2024 atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, terkait rolling tanpa ada rekomendasi tertulis dari Kemendagri yang dilakukan Limi Mokodompit.
Padahal sebelumnya, Kemendagri telah mengingatkan melalui surat edaran larangan rolling pejabat, begitupun Bawaslu Bolmong juga telah ingatkan, bahwa Pj Bupati tidak melakulan rolling tanpa izin tertulis dari Kemendagri.
Baca Juga: Tokoh Agama Dukung dan Doakan SSM Terpilih Kembali Pada Pilkada Boltim 2024
“Kami minta KPU untuk melakukan klarifikasi terhadap bakal pasangan calon LM-WK dan meminta bukti surat rekomendasi tetulis dari yang dikeluarkan Kemendagri,” kata salah satu tokoh pemuda Bolmong, Nasir Ganggai belum lama ini.
Dirinya menilai, rolling yang dilakukan Limi Mokodompit saat menjabat sebagai Pj Bupati, tidak sesuai dan telah melanggar surat edaran Mendagri, bahkan ditenggarai tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dan tak sesuai Peraturan teknis (Pertek).
Hal itu menurutnya merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu Pilkada.
Baca Juga: Polda Sulut Geledah Bank SulutGo Kotamobagu! Ada Apa Ya?
Nasir Ganggai melanjutkan, bahwa larangan untuk tidak melakukan rolling juga berlaku bagi daerah-daerah yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Wali Kota, Bupati, dan Gubernur.