Portal Kota – Tim Penyidik Ditreskrimsus bidang Perbankan Polda Sulut menggeledah Bank SulutGo Kotamobagu, Kamis 12 September 2024 dimulai pukul 14.00 Wita siang tadi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan tersebut bertujuan mencari barang bukti (Babuk) dokumen berharga milik salah satu nasabah yang dilaporkan hilang.
Adapun dokumen berharga yang dimaksud berupa 6 (enam) jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah (Alm) Olil Paratama yang diagunkan di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu pada tahun 1989.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Ditreskrimsus Bidang Perbankan Polda Sulut menyatakan bahwa ada sejumlah dokumen yang sudah diamankan.
“Yang pasti ada dokumen – dokumen yang sudah disaksikan oleh pengacara, pelapor dan pemerintah Kelurahan bahwa sudah kami lakukan penggeledahan dan sudah menyita barang bukti yang menjadi objek dalam persoalan tindak pidana yang dilaporkan ahli waris,” terang salah satu penyidik Polda.
Meski dalam penggeledahan itu pihak penyidik tidak membeberkan dokumen–dokumen apa saja yang berhasil disita, namun mereka memastikan telah menyita beberapa dokumen penting.
“Kami tidak bisa mempublikasikan itu karena dokumen itu berkaitan dengan tindak pidana perbankan. Kami akan melakukan pengembangan proses penyidikan, apabila ada akan kami sampaikan kepada pelapor begitu juga kepada kuasa hukum,” tambahnya.