PORTAL KOTA - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sebesar Rp12.500.000 semakin memanas dengan munculnya bukti-bukti baru yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nangsi alias NT.
Dalam perkembangan terbaru, NT telah terbukti menyembunyikan bukti transfer uang yang menjadi kunci pembuktian kasus ini.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang melibatkan Herman Mooduto dan Kifly Santingi sekitar dua bulan lalu.
Setelah melalui proses mediasi di tingkat desa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan mencabut laporan mereka.
Namun, kasus tersebut tidak berakhir di situ. Oknum anggota Polres Bolsel diduga meminta uang sebesar Rp12.500.000 kepada keluarga Herman sebagai syarat pencabutan laporan, dengan alasan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Karyanto Mooduto, kakak korban, negosiasi awal dimulai dengan permintaan Rp20 juta, namun akhirnya disepakati sebesar Rp12.500.000. "Padahal, korban hanya meminta kompensasi sebesar Rp2,5 juta yang sudah kami berikan," ungkap Karyanto dengan nada kesal.
Peran NT, Pinjamkan Uang ke Korban
Tanpa sepengetahuan Karyanto, pada tanggal 6 Agustus 2024, kakaknya bersama NT mengunjungi Herman yang masih ditahan di sel Mapolres Bolsel.
Mereka berharap bahwa masalah akan selesai sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun, alih-alih dibebaskan, mereka justru dimintai uang dengan alasan kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. NT yang merasa kasihan kemudian memberikan uang pinjaman kepada pihak yang bersangkutan.
Namun, situasi berubah ketika NT dengan segera meminta uang tersebut untuk dikembalikan dengan alasan membutuhkan dana untuk acara keluarga.