Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bolmut Dihentikan, Erikson Tegila Bisa Tenang Menikmati Pensiun

- 30 Juli 2024, 14:58 WIB
Dalam gelar perkara terbaru, penyidik Polres Bolmut menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Dalam gelar perkara terbaru, penyidik Polres Bolmut menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). /

Portal Kota - Erikson Tegila, mantan Kepala Dinas Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2007-2013, akhirnya dapat bernafas lega setelah selamat dari tuduhan tindak pidana pemilu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon legislatif.

Kasus yang mencuat dalam Pemilu 14 Februari 2024 lalu ini telah dihentikan oleh Polres Bolmut setelah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam gelar perkara terbaru, penyidik Polres Bolmut menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Kuasa hukum Erikson, Krisdianto Pranoto, S.H., dari Pranoto & Partner Law Firm, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya yakin kliennya tidak bersalah.

Baca Juga: Pria Lansia Diduga Mencoba Merampok, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

"Kami bersyukur atas kebebasan klien kami dari jeratan hukum pidana pemilu," ujar Krisdianto kepada wartawan pada Senin, 29 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa penerapan pasal pidana pemilu (pasal 520) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dalam kasus ini penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Krisdianto menguraikan beberapa kejanggalan dalam kasus ini, seperti fakta bahwa tidak ada seorang pun tersangka yang merupakan peserta pemilu.

Selain itu, tidak ada bukti otentik yang menunjukkan ijazah calon legislatif tersebut palsu, melainkan hanya berdasarkan asumsi. "Tidak ada pembuktian terkait niat atau motif untuk melakukan kejahatan dalam kasus ini," tegasnya.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub