Beredar Regulasi Terbaru Kemendagri, Pimpinan DPRD Terima Kewenangan Baru Usul 3 Nama Calon Pjs 

- 29 Maret 2023, 00:34 WIB
Kiri Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling-Kanan Pjs Bupati Bolmong Limi Mokodompit
Kiri Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling-Kanan Pjs Bupati Bolmong Limi Mokodompit /cc Porkot/skn

Pun regulasi ini menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022. Diangkat dari Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Hal itu dijelaskan pasal 201 ayat (9) undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya, dengan orang yang sama atau berbeda.

Regulasi tersebut kemudian lebih ditegaskan, Jika Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berhak memberikan usulan nama calon Pjs sebanyak 3 nama. Berhubung masa Jabatan Pjs Bupati Bolmong akan berakhir Bulan Mei 2023 mendatang, nama Pjs Bupati Limi Mokodompit sepertinya akan kembali dipertimbangkan.

Baca Juga: Mencuat Wacana CDOB Belasan Provinsi di Pulau Celebes, Termasuk BMR dan 1 Wilayah Di Sulut

Akan hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bolmong, Welty Komaling SE MM mengaku jika pihaknya diberikan hak tersebut tentu akan mentaati dan menjalankan sesuai regulasi yang ada.

“Pj Bupati saat ini tetap Bapak Limi Mokodompit, Namun kamu belum bisa pastikan nama-nama yang nanti akan diusulkan lagi,” ujar Politisi PDI Pwerjuangan ini, Malam tadi.

Regulasi tersebut menyebutkan jika Pimpinan terutama Ketua DPRD wajib mengusulkan 3 nama Calon Pjs, paling lambat 60 hari sebelum masa jabatan berakhir atau sebelum 23 Mei 2023 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Abdul Rahman Makalunsenge

Sumber: cc Porkot


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x