Beredar Regulasi Terbaru Kemendagri, Pimpinan DPRD Terima Kewenangan Baru Usul 3 Nama Calon Pjs 

- 29 Maret 2023, 00:34 WIB
Kiri Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling-Kanan Pjs Bupati Bolmong Limi Mokodompit
Kiri Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling-Kanan Pjs Bupati Bolmong Limi Mokodompit /cc Porkot/skn

Pjs Bupati Bolmong Bisa Berubah Atau Tetap?

Portalkotamobagu.com – Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mulai dilibatkan dalam penunjukan calon Penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023 mendatang.

Hal ini pun berlaku di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tengah dijabat salah satu Pimpinan tinggi pratama di Provinsi Sulawesi Utara yakni Bapak Limi Mokodompit sebagai Pjs Bupati Kabupaten Bolmong, yang dilantik pada 23 Mei 2022 tahun lalu.

Kewenangan Gubernur tetap, namun akan mengikuti usulan yang berasal dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini seperti informasi yang beredar luas, dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), yang baru dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2023 kemarin.

 

Dimana dalam regulasi baru Kemendagri ini, menegaskan hak baru kepada Pimpinan, terutama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota terlibat dalam penunjukan nama calon Pjs.

Regulasi ini, cukup berbeda dengan sebelumnya. Perubahan regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemendagri RI dengan tembusan salah satunya kepada Presiden Republik Indonesia dan beberapa Kementerian yang berkompeten.

Untuk diketahui, Berdasarkan amanat pasal 201 undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga: Perna Pimpinan Perusahaan Besar? Olly Dondokambey Masuk Gubernur Terkaya Tanah Air, Ini Total Kekayaannya

Halaman:

Editor: Abdul Rahman Makalunsenge

Sumber: cc Porkot


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x