Bagi karyawan yang mengalami PHK, usaha minimal telah berjalan 3 bulan.
Tidak pernah menerima KUR BRI sebelumnya.
KUR Mikro BRI:
Memiliki usaha yang layak dan produktif.
Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
Tidak memiliki kredit lain seperti KKB, KPR, dan kartu kredit.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, Surat Keterangan Usaha, dan Kartu Keluarga.
KUR Ritel:
Usaha yang layak dan produktif.
Tidak memiliki kredit lainnya.