Cara Mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Selengkapnya!

- 2 Oktober 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi BPJS Tenaga Kerja
Ilustrasi BPJS Tenaga Kerja /bpjs.go.id /

Portal Kotamobagu - Kecelakaan kerja adalah situasi yang tak pernah kita harapkan, namun kenyataannya, bisa terjadi pada siapa saja.

Untuk mengatasi risiko ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan finansial dan layanan kesehatan bagi karyawan.

Mari kita jelajahi bersama bagaimana cara mengurus klaim JKK, manfaatnya, serta tabel santunan yang relevan.

Langkah Pertama: Membuat Laporan Kecelakaan Kerja

Saat seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya dalam JKK BPJS Ketenagakerjaan. Langkah pertama dalam mengurus klaim JKK adalah membuat laporan kecelakaan kerja.

Laporan ini bisa disampaikan secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS, bahkan melalui email resmi BPJS.

Tujuan dari laporan ini adalah agar BPJS segera mengetahui kejadian tersebut. Laporan harus dilakukan dalam waktu maksimal dua kali 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga: Awas! ASN Like, Comment atau Gabung Group Medsos Peserta Pemilu, Siap-Siap Terima Sanksi Ini

Langkah Kedua: Membuat Laporan Tahap 1

Setelah melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir laporan kecelakaan kerja tahap 1. Biasanya, formulir ini meminta Anda melampirkan surat keterangan sakit karyawan dari dokter atau rumah sakit tempat karyawan dirawat.

Langkah Ketiga: Membuat Laporan Tahap 2

BPJS akan menunggu hingga karyawan sembuh setelah laporan tahap 1 dibuat. Jika karyawan sembuh, BPJS akan menghitung dan membayar biaya perawatan.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x