Portal Kotamobagu - Wilayah Jawa Barat, dengan perkembangan pesat di dalamnya, mendapatkan perhatian pemerintah yang berambisi membangun bandara internasional baru di Karawang.
Rencana ambisius ini, bagaimanapun, tidak berjalan mulus tanpa kontroversi dan tantangan yang mempengaruhi kelancaran proyek tersebut.
Menyusuri halaman kppip.go.id, total investasi Rp36,200 triliun untuk Bandara Karawang menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan proyek ini.
Namun, konstruksi yang dijadwalkan dimulai pada 2020 dan diharapkan beroperasi pada 2023, masih menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) untuk mengakomodir pembangunan bandara.
Baca Juga: Inilah Universitas Terbaik di Sumatera Utara, Jangan Heran Swasta Ungguli Negeri?
Salah satu kontroversi utama adalah penggunaan lahan untuk proyek ini. Sekitar 77% dari rencana lokasi bandara merupakan hutan produksi, dan 4.000 hektare lahan hutan akan terkena dampak.
Pertanyaan muncul dari masyarakat di daerah tersebut, mengenai dampak lingkungan dan ketidakjelasan waktu pembangunan.
Selain itu, kritik dari DPR RI menyatakan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan RTRW, memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Meskipun pihak Kementerian Perhubungan berusaha mencari alternatif lokasi, penentuan Karawang sebagai lokasi bandara baru dipandang lebih cocok karena mayoritas lahan merupakan milik Perhutani.