"Mengapa Leslar bisa dipidana karena kebohongannya? Karena sudah yurisprudensi (putusan hukuman) kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," ujar Mila Machmudah Djamhari.
Mila menyebut Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA karena keduanya sudah pernah menikah meski secara sirih. Seharusnya mereka ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat (pencatatan) nikah.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," ujarnya.***