Ternyata Ada 4 Warna Pelat Nomor di Tahun 2021, Cek Warna Apa untuk Kendaraan Umum

- 13 Agustus 2021, 11:30 WIB
Ternyata Ada 4 Warna Pelat Nomor di Tahun 2021, Cek Warna Apa untuk Kendaraan Umum
Ternyata Ada 4 Warna Pelat Nomor di Tahun 2021, Cek Warna Apa untuk Kendaraan Umum /Bapenda Jabar

PORTAL KOTAMOBAGU - Pelat nomor yang semula berwarna dasar hitam kini akan diganti menjadi warna putih.

Pasalnya, kepolisian bakal mengganti aturan terkait pelat nomor kendaraan di masa depan. 

Nantinya, berdasarkan aturan baru pihak polisi tersebut, pelat nomor yang umumnya dipakai masyarakat bukan lagi berwarna hitam.

Dengan begitu, tampilan pelat nomor akan mengalami perubahan warna menurut aturan baru yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Ke depannya, pelat nomor yang ada di Indonesia yang awalnya hitam akan berubah warna menjadi warna putih.

Selain perubahan warna pelat nomor dari hitam ke putih itu, terdapat tiga warna lagi dari plat nomor kendaraan di masa depan ini.

Dikutip Portal Kotamobagu dari Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Kamis, 12 Agustus 2021, aturan terkait pelat nomor terbaru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Resmi Gabung ke Chelsea, Romelu Lukaku Berpenghasilan Tertinggi

Seperti diketahui, peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ini membahas tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia.

Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 45 diterangkan bahwa nantinya, pelat nomor yang akan dikeluarkan terdiri dari empat macam.

Adapun empat macam pelat nomor tersebut yakni:

1. Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Pelat nomor putih sendiri akan digunakan untuk kendaraan milik pribadi. Pelat nomor warna hitam akan digantikan dengan warna putih dengan tulisan informasi (nomor, dan registrasi) berwarna hitam.

Disclaimer: artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "4 Warna Pelat Nomor Baru di Tahun 2021, Tak Ada Lagi Warna Dasar Hitam.***

Editor: Suhendra Manggopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah