Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melapor tanpa dikenakan biaya sepeserpun ketika melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam menagih pajak kendaraan.
Banyak kendaraan yang beroperasi di luar daerah yang bersangkutan, sehingga mengakibatkan ketidakadilan dalam pembayaran pajak.
Dengan penghapusan BBN II dan pajak progresif, diharapkan beban masyarakat dapat diperkecil.
Dalam jangka panjang, hal ini juga dapat memperbaiki data yang dimiliki kepolisian dan mencegah terjadinya kesalahan dalam konfirmasi tilang.
Menanggapi usulan ini, Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pemasukan negara dari pajak masih bisa diperoleh dengan data yang valid.
Dengan demikian, penghapusan BBN II dan pajak progresif diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah.***