PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - PT. Pertamina (Persero) kembali menerbitkan aturan baru terkait pembelian Solar Subsidi pada awal Desember 2022.
Aturan untuk pembelian Solar Subsidi itu mulai diberlakukan di 11 Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia sebagai uji coba.
Artinya, calon pembeli harus memenuhi aturan baru tersebut agar dapat membeli Solar Subsidi saat berada di 11 Kabupaten dan Kota yang telah ditentukan Pertamina.
Lantas apa aturan baru tersebut? Kabupaten dan Kota mana saja yang mulai memberlakukannya?
Baca Juga: Inilah Kendaraan yang Cocok sebagai Hadiah Natal untuk Anak Anda
Berikut jawabannya yang dikutip dari Pikiran-rakyat.com, pada Senin 5 Desember 2022.
Dalam aturan tersebut, calon pembeli baru bisa membeli Solar Subsidi jika menggunakan QR Code yang tersedia pada aplikasi MyPertamina.
Karena kebijakan ini, Pertamina pun meminta agar masyarakat yang ingin beli Solar Subsidi untuk segera melakukan pendaftaran MyPertamina. Jika tidak, maka pembelian tidak akan mendapatkan pelayanan dari petugas SPBU.
Adapun penerapan uji coba aturan itu telah diumumkan Pertamina lewat akun Instagram resmi @mypertamina, pada Sabtu 3 Desember 2022.