Asuransi Kendaraan? Jangan Harap Bisa Diklaim Jika Anda Melakukan 5 Hal Berikut

- 21 Juli 2022, 00:02 WIB
Ilustrasi asuransi kendaraan.
Ilustrasi asuransi kendaraan. /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat – Asuransi mobil sangat penting untuk melindungi keselamatan kendaraan, pengemudi, harta benda dan pihak lainnya.

Namun banyak pengguna seringkali memahami bahwa ketika kita memilih untuk memiliki asuransi yang memiliki premi, tidak semua bentuk kerusakan yang dialami kendaraan bisa dengan mudah diklaim.

Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap kendaraan kita apabila terjadi kerusakan pada kendaraan.

Baik ketika kita benar dan salah, tetapi ada situasi yang tidak ditanggung oleh asuransi yang merupakan peristiwa di mana banya orang yang kurang menyadarinya.

Nah, sebagaimana yang dilansir dari kana otomotif Sanook, berikut adalah lima hal yang tidak dianjurkan bagi pengguna asuransi, karena beresiko tidak akan memperoleh klaim dari penyedia asuransi.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Kamis 21 Juli 2022: Meliputi Karir, Keuangan dan Kesehatan

  1. Pengemudi tidak memiliki SIM. atau SIM telah dicabut

Asuransi kelas satu yang mengcover pertanggungan dengan baik tidak mampu mengcover semuanya. Jika pengemudi tidak memiliki SIM atau orang yang surat izin mengemudinya dicabut Secara hukum, itu dianggap pelanggaran.

Demikian pula dengan kecelakaan yang disebabkan oleh alasan tersebut, perusahaan asuransi tidak akan membayar ganti rugi dan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan mobil dan pengemudi.

 Baca Juga: Tampil Kekar Yamaha E01, NMAX Versi Electrik Meluncur, Honda PCX Elektrik Punya Saingan Berat

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Sanook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x