PORTAL KOTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pernyataan yang disampaikan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Istilah 'nebeng' yang digunakan Kaesang Pangarep menjadi sorotan dan sedang diteliti lebih lanjut oleh KPK untuk mengetahui apakah ada potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan fasilitas tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Kaesang Pangarep diketahui menggunakan jet pribadi dalam beberapa kesempatan. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai sumber dan alasan di balik penggunaan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Sah! Gus Ipul Dilantik Jadi Mensos Gantikan Risma
Kaesang Pangarep sendiri menanggapi isu ini dengan menyebut bahwa dirinya hanya "nebeng" atau menumpang jet pribadi, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami apakah penggunaan jet pribadi oleh Kaesang termasuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar hukum.
“Kami akan memeriksa lebih lanjut mengenai konteks 'nebeng' yang disampaikan oleh saudara Kaesang. Apakah ada indikasi gratifikasi atau hal lain yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” ujar Tessa Mahardhika, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, 19 September 2024
Baca Juga: TII: Pilkada Ulang Dapat Dilakukan Maksimal 2 Tahun Jika Kotak Kosong Menang
Melansir Wikipedia, alam konteks hukum, gratifikasi merujuk pada pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi tindakan seseorang dalam posisi tertentu, terutama bagi pejabat negara atau keluarganya.