Penggunaan Natrium Dehidroasetat Dosis Tinggi Picu Gangguan Kesehatan, Kata Ahli

- 24 Juli 2024, 13:05 WIB
"Sesuai regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan yang diatur batas maksimumnya," ujar Hardinsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
"Sesuai regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan yang diatur batas maksimumnya," ujar Hardinsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

Portal Kota - Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia, Prof. Hardinsyah, mengungkapkan bahwa penggunaan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan dapat menyebabkan iritasi serta gangguan pada hati dan ginjal konsumen.

"Sesuai regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan yang diatur batas maksimumnya," ujar Hardinsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat awalnya digunakan sebagai bahan campuran kosmetik, namun di Amerika Serikat dan Eropa mulai diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan dalam dosis sangat kecil. "Karena itu, diperlukan izin dari lembaga berwenang dan pengawasan ketat," katanya.

Baca Juga: Pria Lansia Diduga Mencoba Merampok, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari.

Prof. Hardinsyah yang juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) menambahkan, natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat menyebabkan iritasi, luka pada kulit, serta pendarahan kecil. "Penelitian juga menunjukkan bahwa natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat memicu kanker, serta gangguan pada hati dan ginjal," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa semua bahan kimia yang melebihi batas aman memiliki istilah lethal dose. "Dalam penelitian, hati adalah organ pertama yang mengelola racun," jelasnya. Tingkat gangguan organ akibat zat kimia tergantung pada paparan dan kualitas organ setiap individu.

Baca Juga: Klaim Lagu Baru Iwan Fals Soal Korupsi Rp271 Triliun Ternyata Hasil AI

Sebelumnya, BPOM memerintahkan penarikan produk Roti Okko dari pasaran setelah ditemukan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan dalam produk tersebut. Penarikan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan produsen dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub