Portal Kota – Seorang pria lanjut usia berinisial Ai alias IN (60) terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun setelah ditangkap polisi atas dugaan percobaan perampokan di Kalideres.
Ai tertangkap basah oleh warga saat sedang membobol sebuah rumah di kawasan Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT/RW 12/9, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (21/7).
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, ketika dikonfirmasi pada Rabu.
Baca Juga: BPOM Pastikan Roti Merek Aoka Bebas Natrium Dehidroasetat
Menurut Abdul, pelaku merupakan spesialis pencurian di rumah-rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. "Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya," ujarnya.
Abdul juga menyebut bahwa Ai beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada Minggu (21/7) sekitar pukul 08.45 WIB. "Korban pergi ke gereja bersama istrinya, sementara kedua pelaku, Ai alias IN dan EN (DPO), melihat rumah kosong dan mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng," jelas Haryaman.
Namun, aksi mereka dipergoki oleh tetangga korban yang kemudian melaporkannya kepada satpam. Kedua pelaku berusaha melarikan diri, tetapi Ai berhasil diamankan oleh warga, sementara EN berhasil kabur.
Baca Juga: Klaim Lagu Baru Iwan Fals Soal Korupsi Rp271 Triliun Ternyata Hasil AI