Portal Kota - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR RI.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia.
Harapan dari Berbagai Pihak
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, berharap revisi UU ini akan memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat. Edi juga menegaskan bahwa revisi UU ini tidak boleh mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Banjir Meluas di Kota Gorontalo, Enam Kecamatan Terdampak
Kepolisian sendiri berharap revisi ini akan membawa manfaat bagi mereka, termasuk bertambahnya usia pensiun dan pengabdian yang lebih lama kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pentingnya Partisipasi Publik
Edi Homaidi juga menekankan pentingnya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU ini hingga menjadi UU yang sah.
Dalam rangka menjaring aspirasi publik, diadakan acara diskusi publik bertema "Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda" yang dihadiri oleh berbagai ketua organisasi pemuda.