KPK Menahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di PLTU Bukit Asam

- 10 Juli 2024, 10:59 WIB
KPK menghadirkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
KPK menghadirkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

Portal Kota - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam.

Ketiga tersangka tersebut adalah General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI), Nehemia Indrajaya (NI). Para tersangka ditahan selama 20 hari mulai dari 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

Baca Juga: OPPO Reno12 Meluncur di Indonesia: Inovasi AI Generatif dan Teknologi Terbaru

Kerugian Negara dan Kronologi Kasus

Kerugian negara awal diperkirakan sekitar Rp25 miliar, dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan auditor. Kasus ini bermula pada 17 Januari 2018, saat PT PLN Pusat menyetujui anggaran retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam sebesar Rp52 miliar.

Pada Februari 2018, BA, BWA, dan NI mengadakan pertemuan untuk membahas teknis material dan harga penawaran sootblower. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis dan harga penawaran yang digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.

Manipulasi Spesifikasi dan Proses Lelang

Dalam dokumen KKP, spesifikasi teknis serta Rincian Anggaran Biaya (RAB) dibuat dengan tanggal mundur dan disesuaikan dengan harga penawaran.

Pada Agustus 2018, diajukan penambahan anggaran Rp25 miliar dengan alasan perubahan spesifikasi teknis, yang kemudian disetujui oleh Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS dan BA. Anggaran proyek pun meningkat menjadi Rp75 miliar.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi


Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub