Namun, jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Hal itu sebagaimana postingan Instagram resmi @kemnaker yang diposting Sabtu, 1 April 2023.
Baca Juga: Honda GL PRO Kini Diproduksi Kembali, Intip Harga dan Spesifikasinya Guys
Perlu diingat bahwa pencabutan denda tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa THR dibayar tepat waktu.
Sekedar tambahan, Kemnaker juga menyediakan posko pengaduan THR untuk membantu pekerja/buruh dalam mengadukan masalah terkait THR.
Jika THR tidak dibayarkan atau terlambat, pekerja/buruh dapat melaporkannya ke posko pengaduan THR Kemnaker secara online, melalui call center 1500-630, atau melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150/0811 9521 151.
Baca Juga: Berpeluang Kaya! Inilah 5 Weton Wanita yang Pintar Cari Uang Menurut Primbon Jawa
Demikian informasi seputar sanksi dan pelanggaran yang bakal diterima oleh perusahaan jika tidak segera menunaikan THR yang menjadi hak karyawan. ***