Perusahaan yang Telat Bayar THR, Siap-Siap Dapat Sanksi Berat, Begini Ketentuan yang Dirilis Kemnaker

- 2 April 2023, 11:00 WIB
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker /

Namun, jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal itu sebagaimana postingan Instagram resmi @kemnaker yang diposting Sabtu, 1 April 2023.

 Baca Juga: Honda GL PRO Kini Diproduksi Kembali, Intip Harga dan Spesifikasinya Guys

Perlu diingat bahwa pencabutan denda tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa THR dibayar tepat waktu.

Sekedar tambahan, Kemnaker juga menyediakan posko pengaduan THR untuk membantu pekerja/buruh dalam mengadukan masalah terkait THR.

Jika THR tidak dibayarkan atau terlambat, pekerja/buruh dapat melaporkannya ke posko pengaduan THR Kemnaker secara online, melalui call center 1500-630, atau melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150/0811 9521 151.

Baca Juga: Berpeluang Kaya! Inilah 5 Weton Wanita yang Pintar Cari Uang Menurut Primbon Jawa

Demikian informasi seputar sanksi dan pelanggaran yang bakal diterima oleh perusahaan jika tidak segera menunaikan THR yang menjadi hak karyawan. ***

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x