Perusahaan yang Telat Bayar THR, Siap-Siap Dapat Sanksi Berat, Begini Ketentuan yang Dirilis Kemnaker

- 2 April 2023, 11:00 WIB
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker
Surat Edaran tentang pemberian THR bagi karyawan swasta/Kemnaker /

portalkotamobagu.com - Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang paling dinantikan oleh karyawan dan buruh.

THR dinilai sangat penting oleh negara untuk meringankan beban ekonomi pekerja saat menjelang hari raya, terutama pada Ramdhan 2023 ini.

THR adalah hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, dan harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika perusahaan tidak membayar THR, maka bisa mendapatkan sanksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

 Baca Juga: Apa Itu April Mop? Awal Sejarahnya Bagaimana, Simak Ini Penjelasannya

Sanksi pelanggaran untuk perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan adalah denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x