portalkotamobagu.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyediakan Pos Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya).
Yaa, jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, para karyawan dan buru tentu sedang menantikan THR.
THR ini merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan untuk karyawan mereka sebelum hari raya Lebaran tiba.
Melihat fenomena sebelumnya bahwa masih banyak perusahaan yang telat membayarkan THR kepada karyawannya.
Kemnaker pun berinisiatif menyediakan posko pengaduan THR secara online yang bisa diakses oleh siapa saja.
Para buruh dan karyawan bisa mengadukan secara langsung tempat perusahaan mereka bekerja jika memang telat membayarkan THR.
Baca Juga: Honda GL PRO Kini Diproduksi Kembali, Intip Harga dan Spesifikasinya Guys