Dimana untuk melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas, maka pada surat edaran terbaru jadwal pengajuan atau pengajuan berkas diubah menjadi tanggal 29 sampai 31 Maret 2023.
Dengan demikian, para guru non sertifikasi tersebut masih menunggu Kemdikbud untuk melakukan pendaftaran, atau pengajuan berkas hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: SUMRINGAH! RUU Perlindungan PRT Resmi jadi Inisiatif DPR RI, Tinggal Menunggu Proses Pengesahan
Untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas, para guru non sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti memiliki akun SIMPKB guru masing-masing melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, serta mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.
Beberapa berkas yang harus diunggah antara lain hasil scan ijazah S1 atau D4, SK Pengangkatan Pertama sebagai guru, dan dokumen sesuai dengan status kepegawaian masing-masing.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap 379 Orang dalam Operasi Pekat
Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, dan pengajuan berkas PPG Dalam Jabatan 2023.
Diharapkan para guru non sertifikasi yang masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program ini, agar dapat segera melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, melalui kualitas guru yang profesional dan berkualitas.***