Kemdikbud Memperpanjang Waktu Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Guru Non Sertifikasi

- 26 Maret 2023, 23:15 WIB
Ilustrasi pengupload berkas PPG
Ilustrasi pengupload berkas PPG /Humas Kementerian PANRB/

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengeluarkan surat edaran resmi, untuk memperpanjang waktu pendaftaran dan pengajuan berkas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023.

Seperti yang dikutip PortalKotamobagu.com dari website Kemdikbud.com, yang mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional, atau uji kompetensi pada akhir PLPG.

Baca Juga: Strategi Cerdas Jokowi: Perkembangan Industri Timah Indonesia dan Upaya Menuju Hilirisasi

Dalam surat edaran resmi dengan nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 24 Maret 2023.

Kemdikbud meminta para guru non sertifikasi yang masuk dalam peserta verval, sasaran 5 untuk segera melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas PPG Dalam Jabatan 2023.

Para guru non sertifikasi tersebut harus memenuhi persyaratan seperti terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar atau bertugas sebagai kepsek, sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, serta berusia kurang dari 58 tahun hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: KRI Pulau Rengat 711 si 'Tua-Tua Keladi', Kapal Canggih dan Tangguh Milik TNI AL, Intip Kehebatannya!

Jika pada surat edaran sebelumnya para guru non sertifikasi diberikan waktu selama 7 hari, dari tanggal 13 sampai 19 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x