PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Bulan suci Ramadan yang akan segera tiba membawa kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Pasalnya, Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah ditunggu-tunggu akan segera cair.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebesar Rp 34,3 triliun telah disiapkan untuk dibagikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian/lembaga, dengan alokasi Rp10,3 triliun.
Baca Juga: Bawaslu Beber Lima Kendala yang Ditemukan dalam Tahapan Coklit
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) Rp 9 triliun juga dialokasikan untuk para pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah menganggarkan gaji ke 13 dan THR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Sebanyak Rp 156,4 triliun akan digunakan untuk membayar gaji ke 13 dan THR.
Daftar penerima gaji ke 13 meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: IDI Sebut Penggunaan Obat Tradisional Harus Memenuhi Standar
Seluruh PNS juga akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke 13, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi.