Selain PTDH, Polda Jateng Akan Jatuhkan Pidana Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri

- 19 Maret 2023, 20:58 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy /Tribratanews /

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, yang melibatkan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng).

Hal ini diseriusi oleh Polda Jateng 5 oknum Anggota yang terlibat ini, selain kena PTDH juga akan dijatuhkan Pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca Juga: Bawaslu Beber Lima Kendala yang Ditemukan dalam Tahapan Coklit

"Lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022," ujarnya.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu 19 Maret 2023 yang dikutip dari Tribratanews.

Kabidhumas Polda Jateng mengatakan, dimana para penyidik berupaya akan menangani kasusk ini dengan profesional.

Baca Juga: Dibuka Hingga 31 Maret ini, Universitas Pertamina Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Berikut Syaratnya

"Serta penyidik melakukan pengumpulan alat-alat bukti, yang dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dalam pasal 184 KUHP," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nanda Surya Saputra

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x