Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK), Halid K Jusuf mengatakan, Seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL.
"Reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga tidak bisa dianggap sepele dalam pengurusan izinnya," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenparekraf Soroti Maraknya PHK di Perusahaan Rintisan
Dikatakan, PT BTII yang telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang tentang Cipta Kerja, perizinan nerusaha berbasis risiko.
"Penataan Ruang, dan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, harus mematuhi peraturan yang berlaku. Kegiatan usahanya harus memperhatikan keseimbangan alam dan kepentingan masyarakat sekitar," jelasnya.
"Ditjen PSDKP akan terus memantau kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, sehingga tercipta lingkungan pesisir yang sehat dan lestari," pungkasnya.***